
Jakarta, Updatejakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, akhirnya buka suara mengenai alasan tim penyidik komisi anti-rasuah tersebut menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Setyo menjelaskan bahwa penggeledahan rumah politikus Golkar itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.
“Dari keterangan saksi, penggeledahan ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada kaitannya dengan perkara ini dan untuk memperjelas dugaan kasus yang melibatkan Bank BJB,” ujar Setyo dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Proses penggeledahan di rumah Ridwan Kamil sendiri dilakukan pada hari Senin (10/3). RK, yang juga dikenal sebagai calon presiden, mengaku menghormati langkah KPK tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik telah memperlihatkan surat resmi saat melakukan penggeledahan.
“Benar, tim KPK datang ke rumah kami terkait kasus BJB. Kami menghormati prosedur yang ada dan tim KPK menunjukkan surat resmi saat penggeledahan,” kata Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Namun, RK memilih untuk tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini. “Kami tidak dapat mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan terkait hal ini,” tuturnya.
Sementara itu, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025. Setyo menambahkan bahwa keputusan mengenai langkah tindak lanjut akan diambil setelah adanya koordinasi lebih lanjut antara tim penyidik dan pihak terkait.
“Keputusan terkait tindak lanjutnya akan diputuskan setelah hasil koordinasi. Kami tunggu hasil perkembangan lebih lanjut,” jelas Setyo pada Rabu (4/5) lalu.
Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, KPK belum mengungkapkan identitasnya ke publik. Setyo menjelaskan bahwa pengumuman tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Setelah penentuan tersangka diumumkan, semua langkah selanjutnya adalah kewenangan penyidik dan direktur atau deputi terkait kapan langkah lebih lanjut akan diambil,” tutup Setyo.