
Updatejakarta.com – Nelayan Muara Angke di Jakarta Utara mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembatasan zona penangkapan ikan dan kewajiban penggunaan sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2015 mewajibkan nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) untuk memasang perangkat VMS. Namun, nelayan menganggap biaya perangkat sekitar Rp18 juta per unit dan biaya perpanjangan tahunan sebagai beban berat. Selain itu, mereka khawatir akan dikenakan sanksi jika melanggar zona penangkapan yang telah ditentukan.
“Kami mohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo agar kebijakan ini dicabut, karena memberatkan nelayan kecil,” ujar Haji Suhari, nelayan cumi Muara Angke, pada Minggu (23/2).
Tri Waluyo, Ketua Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), menambahkan bahwa terdapat lebih dari 1.000 nelayan dengan kapal di bawah 30 GT di dermaga Muara Angke. Mereka juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar bersubsidi dan pendapatan yang tidak menentu. “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” tambah Tri.
Sebelumnya, Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) juga mengadukan hal serupa kepada Presiden Joko Widodo, menolak kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan sistem kuota zona yang dianggap tidak efektif dan rawan konflik. Presiden Jokowi menanggapi dengan berencana menunda atau membatalkan kebijakan tersebut.
Nelayan berharap agar aspirasi mereka didengar dan kebijakan yang dianggap memberatkan dicabut demi kesejahteraan dan keberlanjutan sektor perikanan.