
Jakarta – Updatejakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menawarkan skema tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak-hak pengemudi yang telah bermitra dengan penyedia platform layanan transportasi online.
“Kami mengusulkan adanya formula yang jelas untuk menghitung THR bagi para pengemudi ojol,” ujar Ketua KSPI Said Iqbal, dalam wawancara dengan ANTARA pada Selasa (11/3) malam.
Sebelum menetapkan skema THR, Said Iqbal menekankan pentingnya perusahaan platform transportasi online untuk memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi. Jika perusahaan menganggap pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan agar skema hubungan kerja tersebut mengikuti contoh perusahaan taksi, seperti Bluebird, yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para sopirnya.
Namun, jika perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, Said menegaskan bahwa hak dan kewajiban pengemudi harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan dengan serikat pekerja. “Jika mengikuti skema THR bagi buruh pabrik, maka pengemudi yang bekerja selama setahun atau lebih berhak atas satu bulan upah,” jelasnya. “Untuk yang masa kerjanya kurang dari setahun, THR dapat dihitung secara proporsional, misalnya jika masa kerja 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang diterima.”
Said juga menyadari bahwa pengemudi ojol saat ini tidak memiliki upah tetap, melainkan penghasilan yang bervariasi sesuai dengan kinerja mereka. Dalam kondisi ini, dia mengusulkan agar besaran THR dihitung berdasarkan pendapatan rata-rata pengemudi pada bulan terakhir sebelum Lebaran.
“Misalnya, jika di bulan Maret, kita ambil data pendapatan pengemudi di bulan Februari. Jika seorang pengemudi seperti Ali mendapatkan Rp1 juta dan Badu Rp2 juta, maka Ali akan menerima THR sebesar Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta,” jelas Said.
Said juga menyarankan agar perusahaan penyedia platform transportasi online, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, memberikan THR sebesar 50 persen hingga 100 persen dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam bulan terakhir tersebut.
“Harapan kami, perusahaan-perusahaan ini dapat menetapkan skema yang serupa,” tambah Said.
Presiden Joko Widodo, melalui menteri terkait, juga mendorong perusahaan-perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir yang bekerja dengan mereka. Hal ini mendapat dukungan setelah diskusi dengan sejumlah pemimpin perusahaan platform transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, dan CEO Grab, Anthony Tan, pada pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3).