
Jakarta (UPDATEJAKARTA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) UPDATEJAKARTA. Rapat tersebut diadakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh panitia kerja (Panja).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan bahwa perubahan yang terjadi dalam industri penyiaran membutuhkan perubahan pada undang-undang yang ada. Salah satu dampak besar yang perlu disikapi adalah digitalisasi penyiaran melalui analog switch off (ASO), yang membuka jalan bagi penyelenggaraan multiplexing untuk efisiensi spektrum frekuensi.
“Perubahan ini menghasilkan konvergensi media, di mana layanan penyiaran konvensional terintegrasi dengan platform digital. Ini menciptakan ekosistem penyiaran multiplatform yang semakin berkembang,” kata Dave dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
RUU Penyiaran yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini telah lama menjadi topik pembahasan di Komisi I DPR sejak 2012, meskipun pembahasannya baru mencapai tahap ini setelah beberapa kali mengalami perubahan.
Menurut Dave, konvergensi tak hanya terjadi pada infrastruktur penyiaran, tetapi juga pada model bisnis dan layanan. Layanan seperti over the top (OTT) dengan fitur video on demand hingga live streaming kini semakin mendominasi. Hal ini, kata Dave, telah mengubah pola konsumsi media di masyarakat.
“Masyarakat kini bisa mengakses konten kapan saja dan di mana saja menggunakan perangkat digital. Ini adalah bagian dari perubahan besar dalam cara kita berinteraksi dengan media,” ujar Dave.
Untuk itu, dalam rapat kali ini, Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI berharap dapat menyelesaikan pembahasan yang menyangkut perkembangan besar dalam industri penyiaran digital.