
Banda Aceh – Updatejakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengajukan upaya hukum kasasi setelah terdakwa dalam perkara narkotika, Abdul Ghafur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Kasus ini melibatkan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pernyataan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. “Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Saat ini, kami sedang mempersiapkan memori kasasi,” jelas Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa.
Pada persidangan yang digelar Kamis (13/11), majelis hakim yang dipimpin oleh M Muchsin Alfahrasi memutuskan untuk membebaskan Abdul Ghafur karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa satu bungkusan beraksara China yang berisi satu kilogram sabu-sabu kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam perkara serupa untuk terdakwa lainnya, yakni Nazaruddin.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman hukuman pengganti berupa kurungan tiga bulan apabila denda tidak dibayar.
Terkait dengan terdakwa lainnya, Nazaruddin, yang juga terlibat dalam perkara ini, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Nazaruddin divonis delapan tahun enam bulan penjara, sementara jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.