
Jakarta – Updatejakarta – Baru-baru ini beredar sebuah unggahan video yang mengklaim bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun anggaran 2020.
Dalam video tersebut, narasi yang disampaikan berbunyi:
“Megawati PINGSAN! Puan Terseret KORUPSI Sekjen DPR RI! SKANDAL Puan CS DIUSUT KPK! PUAN TERSANGKA!“
Namun, apakah klaim bahwa Puan Maharani ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2025 benar adanya?
Fakta yang Sebenarnya:
Pada 7 Maret 2025, KPK memang menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR untuk tahun anggaran 2020.
Namun, hingga saat ini, KPK belum merilis identitas dari enam orang tersangka lainnya dan belum menjelaskan peran mereka dalam kasus tersebut.
Penyidikan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR
Kasus ini sendiri bermula pada 23 Februari 2024, ketika KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR untuk tahun anggaran 2020. Namun, penyidik KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang terlibat ataupun besaran dana yang diduga disalurkan.
Penyidikan juga fokus pada peran Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI, yang diduga memiliki hubungan erat dengan proses pengadaan ini.
Kesimpulan:
Pernyataan dalam video yang beredar mengenai penetapan Puan Maharani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 9 Maret adalah hoaks. KPK sejauh ini hanya menetapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Belum ada informasi atau pengumuman resmi dari KPK yang menyebutkan Puan Maharani terlibat dalam kasus ini.