
Jakarta – Updatejakarta – Fraksi PDIP DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya di rapat paripurna.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa RUU TNI ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antara TNI dan komponen bangsa lainnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI serta memperkokoh posisi TNI dalam melaksanakan tugasnya.
“RUU TNI memberikan kepastian hukum terkait penugasan prajurit di ranah sipil. Ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi prajurit TNI yang terlibat dalam bidang pertahanan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia juga menyampaikan bahwa PDIP memandang perubahan mengenai batasan usia pensiun prajurit TNI sebagai langkah yang positif. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi keluarga prajurit serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya manusia yang ada di tubuh TNI.
“Fraksi PDIP menyetujui RUU TNI untuk dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna,” tambahnya.
Saat ini, pembahasan RUU TNI sudah berada di tahap akhir dan diperkirakan segera disetujui menjadi undang-undang. Komisi I DPR RI tengah menggelar rapat bersama pemerintah untuk menyampaikan pendapat mini dari setiap fraksi di DPR RI, yang biasanya diakhiri dengan pengambilan keputusan tingkat I untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan bahwa semua mekanisme pembahasan RUU ini telah dilalui dengan baik.