
Jakarta, Updatejakarta – Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan yang menguntungkan bagi pemilik rumah dan apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 Maret 2025, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberikan untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, serta apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan kebijakan ini dalam kunjungannya ke Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (27/3/2025). “Untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB-nya kita bebaskan. Begitu juga untuk apartemen dan rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta,” ujarnya, seperti dikutip dari situs Pemda DKI Jakarta.
Meringankan Beban Masyarakat
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Menurut Pramono, sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung bagi para pemiliknya.
“Dengan kebijakan ini, hampir sebagian besar PBB yang ada di Jakarta akan dibebaskan, kecuali bagi mereka yang memiliki kemampuan lebih,” tambah Pramono.
Pembebasan PBB Berdasarkan Jenis Properti
Pramono juga menjelaskan bahwa pembebasan PBB akan diberlakukan berbeda tergantung pada jumlah properti yang dimiliki oleh pemiliknya. Untuk rumah pertama dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB akan dibebaskan sepenuhnya. Sementara itu, untuk rumah kedua dengan NJOP yang sama, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%. Sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.
“Jadi, untuk rumah pertama, PBB-nya akan kami bebaskan sepenuhnya. Untuk rumah kedua, kami beri diskon 50%, dan untuk rumah ketiga, PBB harus dibayar penuh karena pemiliknya sudah mampu,” ujar Pramono.
Keuangan Daerah yang Berfokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Pramono menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini mengurangi penerimaan pajak dari PBB, pemerintah daerah tetap akan mengelola keuangan dengan baik. Program-program yang mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah, akan menjadi prioritas.
“Kami akan terus mengelola keuangan daerah dengan hati-hati dan memastikan bahwa program-program yang bermanfaat bagi masyarakat tetap berjalan,” katanya.