
Jakarta – Updatejakarta – Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, memberikan keterangan mengejutkan saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4). Ia mengaku tidak mengenal tersangka Harun Masiku, meskipun keduanya terkait dalam kasus dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Djoko menanggapi pertanyaan wartawan dengan tegas. “Tidak kenal,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai hubungannya dengan Harun Masiku.
Djoko dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kabar bahwa ia memberi bantuan kepada Harun Masiku yang berada di Singapura, Djoko membantahnya. “Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” tegasnya.
Selain Harun Masiku, Djoko juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal tersangka lainnya, Donny Tri Istiqomah. Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, dirinya hanya berbicara santai dengan penyidik KPK.
Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB dan meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 13.22 WIB.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa pemanggilan Djoko Tjandra terkait dengan penyidikan kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. “Sudah hadir, untuk HM dan DTI,” kata Tessa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Harun Masiku, yang sudah lama menjadi buronan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan terkait Harun Masiku, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, pada 24 Desember 2024.