
Jakarta, Updatejakarta – PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Sharif Benyamin, Direktur KSO Summarecon Serpong, setelah yang bersangkutan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Kasus ini melibatkan Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perseroan mengonfirmasi bahwa KSO Summarecon Serpong, anak perusahaan yang terafiliasi dengan Summarecon Agung, telah menerima Surat Panggilan dari KPK (No. Spgl/1 I00/DIK.0 1.00/23/02/2025) tertanggal 14 Februari 2025. Menurut manajemen, Sharif Benyamin telah memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sebagai saksi sesuai jadwal yang ditentukan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menjelaskan bahwa pada tahun 2015, Summarecon Serpong menerima proposal sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk mendukung acara World Model United Nations (MUN) XXIV yang diadakan pada 14-20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan. Sebagai bentuk dukungan, Summarecon Serpong menyetujui untuk menjadi sponsor dengan memberikan dana sebesar Rp 25.000.000.
Sebagai imbalannya, logo Summarecon Serpong tercantum dalam banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi di situs web UPH. Namun, pada 10 Maret 2015, Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn, Head of Delegate World MUN 2015, yang mencantumkan Surat Perjanjian Kerjasama sepihak dari panitia. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dana sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Mohamad Haniv.
Pada 11 Maret 2015, Summarecon Serpong kemudian mengirimkan dana sponsorship sebesar Rp 25.000.000 melalui setoran tunai ke rekening yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, manajemen SMRA menegaskan akan tetap kooperatif dengan seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka juga memastikan bahwa Sharif Benyamin telah memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik KPK pada 4 Maret 2025 di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan.
“Seluruh keterangan yang diminta telah kami berikan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar manajemen dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 10 Maret 2025.
Manajemen SMRA juga menegaskan bahwa tidak ada langkah khusus yang diambil oleh perusahaan terkait kasus ini, karena baik perusahaan maupun anak perusahaannya tidak terlibat langsung dalam masalah hukum tersebut. Mereka juga memastikan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab kami sebagai perusahaan yang tercatat di BEI dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambah manajemen.
Meskipun pemeriksaan oleh KPK berlangsung, SMRA memastikan bahwa kegiatan operasional dan keuangan perusahaan tidak terpengaruh, dan semua aktivitas perusahaan berjalan seperti biasa.
“Pemeriksaan ini tidak berdampak material terhadap jalannya kegiatan usaha kami,” tegas manajemen.
Terkait pergerakan saham SMRA, manajemen menyebutkan bahwa hal itu merupakan bagian dari mekanisme pasar yang biasa terjadi.