
Jakarta, Updatejakarta – Ternyata, belum semua pegawai Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menerima jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini baru sekitar 58,7% pegawai yang telah menerima manfaat tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan bahwa proses pencairan hak para pegawai Sritex masih terus berlangsung. Hingga 10 Maret 2025, total manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja mencapai Rp154,6 miliar, dengan Rp90,83 miliar atau 58,7% telah terealisasi.
“Proses pembayaran untuk pegawai Sritex masih berlanjut. Kami telah membayarkan sekitar Rp90,83 miliar atau 58,7% dari total klaim yang ada,” ujar Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Rincian Klaim JHT dan JKP
Anggoro menjelaskan bahwa total klaim tersebut terdiri dari JHT bagi 10.824 pekerja, yang mencapai Rp143,2 miliar, dan JKP bagi 7.922 pekerja, dengan total Rp11,34 miliar. BPJS menargetkan bahwa proses pembayaran akan selesai dalam waktu satu pekan ke depan, dengan proses administrasi diharapkan rampung lebih awal.
“Kami targetkan pada 14 Maret semua dokumen administrasi selesai, dan pada 18 Maret semua pembayaran JHT bisa tuntas,” lanjut Anggoro.
Pencairan Manfaat untuk Pekerja Sritex Sejak 1983
Jika melihat ke belakang, sejak dimulainya pencairan hak pekerja Sritex pada tahun 1983, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat untuk seluruh perusahaan Sritex Group dengan total sekitar Rp308 miliar. Rinciannya meliputi:
- JHT sebesar Rp230,8 miliar untuk 28.535 pekerja
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp18,5 miliar untuk 2.427 pekerja
- Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp7,07 miliar untuk 283 pekerja
- JKP sebesar Rp4,57 miliar untuk 3.832 pekerja
- Beasiswa sebesar Rp1,86 miliar untuk 259 anak