
Banjarmasin – Updatejakarta – Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memberikan 63 pertanyaan kepada keluarga korban pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23), yang diduga kuat dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan.
“Hari ini, penyidik memanggil kami untuk yang kedua kalinya. Tadi, kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, sementara kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” ungkap Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin, Rabu (1/4).
Pazri menjelaskan, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar penyelidikan semakin terang dan motif pelaku dalam mengeksekusi korban dapat segera terungkap.
“Beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup kronologi kejadian, hasil autopsi, proses pemakaman, hingga laporan yang dibuat keluarga korban ke Polres Banjarbaru,” lanjut Pazri.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Berita Acara Penyitaan yang mencatatkan 14 barang bukti, termasuk mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan sejumlah barang bukti lainnya yang telah diperlihatkan kepada keluarga korban dan kuasa hukum.
Namun, kata Pazri, ada fakta baru yang sedang didalami penyidik, yakni indikasi adanya kekerasan seksual yang dialami korban sebelum pelaku mengeksekusi nyawanya.
Pazri juga mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial J, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Pelaku ditahan selama 20 hari sejak penetapan tersangka. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
“Kami berharap penyidik lebih komprehensif dalam mengungkap fakta-fakta yang ada. Keluarga juga telah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada, dari awal hingga akhir kejadian,” tutur Pazri.
Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J yang berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam, untuk ditahan.
Juwita (23), korban pembunuhan, merupakan seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru. Ia juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan dan memiliki kualifikasi wartawan muda berdasarkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Pada awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan pada tubuh korban.
Warga yang pertama kali menemukan korban melaporkan bahwa tidak ada indikasi kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, ditemukan luka lebam, dan ponsel milik Juwita juga hilang. Temuan ini semakin mengarah pada dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban.