
Jakarta, Updatejakarta – Pada Kamis (20/3) pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah penguatan peran TNI dalam menanggulangi ancaman di ruang siber.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut terdapat pada Pasal 7, yang mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk dalam menghadapi ancaman siber. Dalam ketentuan baru ini, TNI diberi tugas untuk membantu upaya pertahanan siber di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memberikan respons positif terkait perubahan tersebut. Dalam kesempatan buka puasa bersama Kominfo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) pada Jumat (21/3) malam, Meutya menyatakan pihaknya terbuka untuk berdiskusi terkait penerapan teknis dari aturan baru tersebut.
“Kami masih menunggu rincian lebih lanjut dari UU TNI terkait keamanan siber. Prinsipnya, kami sangat terbuka untuk berdialog dan memberikan masukan,” kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa jika pihak Komdigi diberi kesempatan untuk memberi masukan, mereka akan dengan senang hati berkontribusi dalam proses tersebut.
Menurut laman resmi Komdigi, revisi UU TNI ini diharapkan dapat mempersiapkan prajurit TNI untuk menghadapi tantangan-tantangan baru di bidang keamanan, khususnya ancaman siber serta dinamika geopolitik global yang terus berkembang.
Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, ancaman siber menjadi semakin kompleks dan meresahkan. Penipuan online, pencurian data pribadi, peretasan, hingga tindakan mata-mata yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, semuanya dapat membahayakan keamanan nasional.
Selain penambahan tugas di dunia digital, revisi UU TNI ini juga mengatur perubahan penting lainnya, seperti peningkatan usia pensiun prajurit TNI menjadi 65 tahun, serta penambahan empat posisi jabatan publik yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.