
Jakarta, Updatejakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia membuka peluang bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) lulusan luar negeri (LLN) untuk berpraktik di Indonesia. Namun, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah evaluasi kompetensi.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang lulus dari institusi pendidikan luar negeri dapat berpraktik di Indonesia, asalkan pendidikan mereka telah diakui oleh pemerintah Indonesia.
“Untuk bisa berpraktik di Indonesia, mereka wajib memenuhi kualifikasi, persyaratan administratif, serta lulus evaluasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes,” ujar Widyawati dalam keterangan tertulisnya kepada Updatejakarta pada Kamis (20/3/2025).
Evaluasi Kompetensi Sebagai Tahapan Wajib
Evaluasi kompetensi menjadi tahap krusial yang harus dilalui oleh tenaga medis untuk memastikan bahwa kemampuan mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan di Indonesia. Proses evaluasi ini akan dilaksanakan oleh sebuah Komite yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan, yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, serta para pakar dan praktisi di bidang kesehatan.
“Untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri. Sedangkan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA, pendaftaran harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pihak employer yang akan memanfaatkan tenaga tersebut,” jelas Widyawati lebih lanjut.
Kualifikasi dan Proses Pendaftaran
Bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan WNI, kualifikasi minimal yang diperlukan adalah lulusan Diploma 3 dari institusi luar negeri yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Semua dokumen yang tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
Setelah lulus dari evaluasi kompetensi, tenaga medis ini tetap harus mengikuti tahap adaptasi sebelum diizinkan untuk berpraktik secara penuh di Indonesia.
Upaya Pemerintah untuk Menjamin Mutu Layanan Kesehatan
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membuka akses sekaligus memastikan mutu tenaga kesehatan yang akan melayani masyarakat di Tanah Air,” tutup Widyawati.