
Jakarta – Updatejakarta – Sebuah video yang diunggah di YouTube menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Video tersebut mengangkat judul:
“Ridwan Kamil RESMI Jadi TERSANGKA! Skandal Korupsi BJB RK CS TERKUAK KPK TANGKAP RK & 5 KONGLOMERAT”
Namun, apakah benar Ridwan Kamil telah resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi BJB pada 11 Maret lalu?
Penelusuran Updatejakarta :
Melalui penelusuran, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan BJB.
Ridwan Kamil pun mengonfirmasi bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan kasus ini.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan status Ridwan Kamil sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski rumahnya sudah digeledah, KPK mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi.
“Status Bapak RK sampai saat ini adalah saksi. Beliau belum dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, sebagaimana dilansir ANTARA.
Status Tersangka Lainnya:
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta, yaitu Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.