
Jakarta – Updatejakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah di Yogyakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa rumah yang disita tersebut diduga bernilai sekitar Rp1,5 miliar. “Penyidik telah menyita satu bidang rumah yang diduga bernilai sekitar Rp1,5 miliar,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait penyitaan rumah tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, seorang notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, dan seorang pihak swasta, Naidatin Nida.
Tessa menjelaskan bahwa rumah tersebut diduga dibeli dengan dana yang bersumber dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Rohidin Mersyah.
Kasus ini bermula ketika pada 24 November 2024, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada malam 23 November 2024 di Bengkulu. Operasi tersebut didasarkan pada informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi.
Tiga tersangka tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.