Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang undang-undang (UU) baru yang mengatur proses pemulangan narapidana (transfer of prisoners). Hal ini menjadi penting karena hingga kini, Indonesia belum memiliki UU yang secara spesifik mengatur proses tersebut.
“Rancangan undang-undang ini masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan narapidana masih bergantung pada hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (7/3), seperti dilansir dalam siaran pers resmi.
Menurut Yusril, ada beberapa dasar penting yang mendasari pemulangan narapidana, di antaranya hubungan baik antarnegara, prinsip kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara penerima hukuman. Pemulangan ini juga hanya dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua negara.
Beberapa syarat yang diatur dalam kesepakatan ini mencakup pengakuan negara asal terhadap hukuman yang telah dijatuhkan di Indonesia, serta kesediaan negara tersebut untuk menerima sisa hukuman yang belum dijalani oleh narapidana, kecuali hukuman mati.
Meskipun demikian, Yusril tidak menutup mata terhadap adanya celah hukum yang mungkin muncul dalam sistem pemulangan narapidana ini. Celah-celah tersebut berpotensi meringankan beban hukuman bagi narapidana setelah dipulangkan ke negara asal.
“Karena itu, sangat penting untuk memastikan adanya kerja sama yang baik antara kedua negara untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani narapidana sesuai dengan kesepakatan,” terang Yusril.
Sebagai contoh, Yusril menyebutkan kasus Mary Jane, seorang narapidana asal Filipina yang terlibat dalam kasus transfer of prisoners. Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Manila untuk memantau perkembangan kasus Mary Jane, yang merupakan bagian dari upaya pengawasan internasional.
Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan bahwa pemulangan narapidana merupakan langkah yang wajar dan penting, karena ini juga bagian dari diplomasi internasional Indonesia.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” kata Yusril menutup seminar.