
Updatejakarta.com, Jakarta – Influencer otomotif Fitra Eri memberikan klarifikasi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Fitra menjelaskan bahwa pemeriksaannya hanya berkaitan dengan aspek teknis kendaraan dan bahan bakar minyak (BBM), dan bukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Hanya seputar hal teknis umum mesin mobil dan pengaruh dari BBM. Tidak berkaitan dengan perkara korupsinya,” ujar Fitra Eri saat dihubungi pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kejagung sendiri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini, termasuk Fitra Eri yang merupakan seorang influencer otomotif. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 5 Maret 2025. Fitra Eri diperiksa bersama tujuh saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka utama, Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Enam Petinggi Pertamina Ditetapkan Tersangka
Kejagung terus mendalami kasus ini dengan menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka tersebut berasal dari jajaran direksi anak perusahaan Pertamina dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini sejak 2018 hingga 2023.
Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan antara lain:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga tersangka dari sektor swasta:
- Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Pemeriksaan Saksi untuk Memperkuat Pembuktian
Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa delapan saksi yang berasal dari berbagai institusi. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM
- ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak Ditjen Migas Kementerian ESDM
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM
- AA, Manager QMS PT Pertamina
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan
- FEP, Influencer Otomotif (Fitra Eri)
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus tersebut.